Kita menyadari bahwa SDM kita masih rendah, dan tentunya kita masih
punya satu sikap yakni optimis untuk dapat mengangkat SDM tersebut.
Salah satu pilar yang tidak mungkin terabaikan adalah melalui
pendidikan non formal atau lebih dikenal dengan pendidikan luar sekolah
(PLS).
Seperti kita ketahui, bahwa rendahnya SDM kita tidak terlepas dari
rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, terutama pada usia sekolah.
Rendahnya kualitas SDM tersebut disebabkan oleh banyak hal, misalnya
ketidakmampuan anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang
yang lebih tinggi, sebagai akibat dari kemiskinan yang melilit
kehidupan keluarga, atau bisa saja disebabkan oleh oleh angka putus
sekolah, hal yang sama disebabkan oleh factor ekonomi
Oleh sebab itu, perlu menjadi perhatian pemerintah melalui semangat
otonomi daerah adalah mengerakan program pendidikan non formal tersebut,
karena UU Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara lugas dan
tegas menyebutkan bahwa pendidikan non formal akan terus
ditumbuhkembangkan dalam kerangka mewujudkan pendidikan berbasis
masyarakat, dan pemerintah ikut bertanggungjawab kelangsungan pendidikan
non formal sebagai upaya untuk menuntaskan wajib belajar 9 tahun.
Dalam kerangka perluasan dan pemerataan PLS, secara bertahap dan
bergukir akan terus ditingkatkan jangkauan pelayanan serta peran serta
masyarakat dan pemerintah daerah untuk menggali dan memanfaatkan seluruh
potensi masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan PLS, maka Rencana
Strategis baik untuk tingkat propinsi maupun kabupaten kota, adalah :
- Perluasan pemerataan dan jangkauan pendidikan anak usia dini;
- Peningkatan pemerataan, jangkauan dan kualitas pelayanan Kejar Paket A setara SD dan B setara SLTP;
- Penuntasan buta aksara melalui program Keaksaraan Fungsional;
- Perluasan, pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan perempuan (PKUP), Program Pendidikan Orang tua (Parenting);
- Perluasan, pemerataan dan peningkatan
kualitas pendidikan berkelanjutan melalui program pembinaan kursus,
kelompok belajar usaha, magang, beasiswa/kursus; dan
- Memperkuat dan memandirikan PKBM yang telah melembaga saat ini di berbagai daerah di Riau.
Dalam kaitan dengan upaya peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan,
maka program PLS lebih berorientasi pada kebutuhan pasar, tanpa
mengesampingkan aspek akademis. Oleh sebab itu Program PLS mampu
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalitas, produktivitas,
dan daya saing dalam merebut peluang pasar dan peluang usaha, maka yang
perlu disusun Rencana strategis adalah :
- Meningkatkan mutu tenaga kependidikan PLS;
- Meningkatkan mutu sarana dan prasarana dapat memperluas pelayanan PLS, dapat meningkatkan kualitas proses dan hasil;
- Meningkatkan pelaksanaan program kendali mutu melalui penetapan standard kompetensi, standard kurikulum untuk kursus;
- Meningkatkan kemitraan dengan pihak berkepentingan (stakholder) seperti Dudi, asosiasi profesi, lembaga diklat; serta
- Melaksanakan penelitian kesesuain program PLS dengan kebutuhan masyarakat dan pasar.
Demikian pula kaitan dengan peningkatan kualitas manajemen pendidikan.
Strategi PLS dalam rangka era otonomi daerah, maka rencana strategi yang dilakukan adalah :
- Meningkatkan peranserta masyarakat dan pemerintah daerah;
- Pembinaan kelembagaan PLS;
- Pemanfaatan/pemberdayaan sumber-sumber potensi masyarakat;
- Mengembangkan sistem komunikasi dan informasi di bidang PLS;
- Meningkatkan fasilitas di bidang PLS
Semangat Otonomi Daerah PLS memusatkan perhatiannya pada usaha
pembelajaran di bidang keterampilan lokal, baik secara sendiri maupun
terintegrasi. Diharapkan mereka mampu mengoptimalkan apa yang sudah
mereka miliki, sehingga dapat bekerja lebih produktif dan efisien,
selanjutnya tidak menutup kemungkinan mereka dapat membuka peluang
kerja.
Pendidikan Luar Sekolah menggunakan pembelajaran bermakna, artinya lebih
berorientasi dengan pasar, dan hasil pembelajaran dapat dirasakan
langsung manfaatnya, baik oleh masyarakat maupun peserta didik itu
sendiri..
Di dalam pengembangan Pendidikan Luar Sekolah, yang perlu menjadi
perhatian bahwa, dalam usaha memberdayakan masyarakat kiranya dapat
membaca dan merebut peluang dari otonomi daerah, pendidikan luar sekolah
pada era otonomi daerah sebenarnya diberi kesempatan untuk berbuat,
karena mustahil peningkatan dan pemberdayaan masyarakat menjadi beban
pendidikan formal saja, akan tetapi pendidikan formal juga memiliki
tanggungjawab yang sama. .
Oleh sebab itu sasaran Pendidikan Luar Sekolah lebih memusatkan pada
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan berkelanjutan,
dan perempuan.
Selanjutnya Pendidikan Luar Sekolah harus mampu membentuk SDM berdaya
saing tinggi, dan sangat ditentukan oleh SDM muda (dini), dan tepatlah
Pendidikan Luar sekolah sebagai alternative di dalam peningkatan SDM ke
depan.
PLS menjadi tanggungjawab masyarakat dan pemerintah sejalan dengan
Pendidikan Berbasis Masyarakat, penyelenggaraan PLS lebih memberdayakan
masyarakat sebagai perencana, pelaksanaan serta pengendali, PLS perlu
mempertahankan falsafah lebih baik mendengar dari pada didengar,
Pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota secara terus menerus
memberi perhatian terhadap PLS sebagai upaya peningkatan SDM, dan PLS
sebagai salah satu solusi terhadap permasalahan masyarakat, terutama
anak usia sekolah yang tidak mampu melanjutkan pendidikan, dan anak usia
putus sekolah..Semoga.
http://re-searchengines.com/isjoni13.html